DPRD Sulawesi Selatan - Efek Salju Emas
  • Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

...

Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Tower Lantai 7 Ruang Rapat Komisi E DPRD Sulsel dengan Agenda Menerima Aspirasi Pengunsi Rohingnya(Senin, 25 Februari 2019).

Sebelumnya sudah melakukan RDP dan ini sudah ketiga kalinya diadakan RDP terkait pengungsi Rohingnya, ada penyesuaian permasalahan dan tuntutan pertama mereka tidak kembali myanmmar.

Perwakilan Rohingnya “Nur Islam “ meminta kejelasan tentang nasib pengunsi tersebut, menurutnya pengunsi Rohingnya tidak mendapatkan pelayanan dan tidak diperhatikan oleh UNHCR.Nur Islam menunggu dan menagih janji UNHCR soal mereka ditempatkan dinegara ketiga, nur islam juga meminta kepada Pemerintah Indonesia dan UNHCR untuk mencarikan negara ketiga yang bisa menerima keberdaan pengunsi Rohingnya.

Ketua forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) makassar Muchtar Daeng Lau mengatakan dalam pertemuan tersebut Meminta tegas kepada Dewan Sulsel sebagai Penerima Aspirasi rakyat membantu mereka untuk dicarikan jalan keluar dari persoalan.

Sementara, kepala Rudinim Boedi Prayitno  Kepala Rumah Detensi Imigran (RUDENIM) makassar menjelaskan sesuai denga aturan status kewarganegaraan kepada WNA hanya bisa diberikan bagi mereka yang memiliki inventasi bernilai miliaran rupiah di Indonesia.

“Jika berikan hak kewarganegaraan kepada mereka maka makin banyak warga negara asing yang menuntut hal yang sama, ini menyangkut keadilan”Ungkapnya.

Ada sekitar 20 pengunsi rohingnya yang menikah dengan penduduk lokal makassar dan sudah memilki anak , namun status pernikahan  mereka merupakan nikah siri Secara agama sudah menikah tapi secara negara jelas belum” tuturnya.

Dari pihak perwakilan UNHCR, Yance Tamala menanggapi Semuanya , untuk kepastian keberadaan pengungsi kami disini sudah mengupayakan kepastian keberangkatan pengunsi semaksimal mungkinm, hanya saja tahun ini kuota semakinj sedikit diberikan. Selain itu jumlah pengungsi tidak sesuai dengan negara ketiga. Terkait dengan pernyataan dengan usulan pemindahan, bisa kami pindahkan ke pihak negara ketiga apabila melalui proses prosedur.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, masalah pengunsi ini adalah tanggungjawab UNHCR karena lembaga tersebut memiliki wewenang untuk menempatkan pengungsi ke negara ketiga termasuk mereka yang mendatangkan ke Indonesia.

“Jadi UNHCR punya peran penting mencarikan solusi negara dimana para pengunsi Rohingnya ditempatkan. “Ujar Kadir Halid.

Seharusnya mereka melakukan komunikasi dengan kedutaan besar mereka dijakarta supaya ada solusi  ditempatkan di negara itu, karena sudah 11 tahun mereka berada di Makassar ada 212 orang pengunsi Rohingnya dan sampai saat ini mereka belum ada dikirim ke negara Ketiga..

...
...