Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
BARRU - Untuk melengkapi bahan dan data dalam pembahasan Ranperda, Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Barru, Selasa (13-09/22).
Kunjungan Pansus ke Kabupaten Barru dipimpin oleh Ir. M. Arfandy Idris, bersama anggota pansus antara lain, Rudy Pieter Goni, SE, MM, Drs. H. A. Mangunsidi M, M. SI, Syamsuddin Karlos, SE
, Fahruddin Rangga, SE, M.Si, H. Muh. Sarif, SH, MH, Ir. Irwan Hamid, Ir. H. Ady Ansar, S. Hut, MM, Pub. IPM, Hj. Meity Rahmatia, S.Pd, SE. Rahman Pina, S.IP, M.Si dan didampingi oleh tim ahli DPRD, A. Syamsul S.IP, M.AP.
Selain itu turut hadir Kasatpol PP mewakil Gubernur Sulsel, pimpinan Biro Organisasi, dan Biro Hukum Sekretariat DPRD Prov. Sulsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, DR. Ir. Abustan, M.Si. mewakili Bupati Barru menerima langsung kunjungan Pansus di Ruang Basic Center, Lantai 2, kantor Bupati Barru.
Turut mendampingi Sekda Barru yaitu Asisten 3, Kepala Bappeda, kabag Hukum, dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barru.
Ketua Pansus Ir. M. Arfandy Idris menyampaikan pada pertemuan tersebut bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan Ranperda perubahan OPD, yang mana ada diajukan penggabungan dan ada pula pemisahan OPD. Untuk Rumah Sakit ada yang harus mengikuti PP 72.
Dalam pemaparannya, Sekda Barru menyampaikan bahwa untuk penggabungan di Kabupaten Barru selalu berdasarkan perumpunan urusan pemerintahan, kedekatan karakteristik urusan pemerintahan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan berdasarkan paling banyak tiga urusan.
Mengenai Sekretariat, ini harus kuat karena semua regulasi keluar dari sini. Semua menunya dari Sekretariat, nanti Dinas dan Badan yang melaksanakannya secara teknis.
Sementara untuk Rumah Sakit, berdasarkan PP 72 harus di bawah kendali Dinas Kesehatan.