Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
MAKASSAR - Kamis, 5 Oktober 2023. Bapemperda DPRD Prov. Sulsel melakukan kegiatan Silaturahmi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulsel. Kegiatan ini dilaksanakan di DPRD ini dihadiri langsung oleh A. Ina Kartika Sari @inakartikasarii selaku Ketua DPRD Prov. Sulsel didampingi oleh Rudy Pieter Goni @rudygoni_rpg_official selaku Ketua Bapemperda dan A. Muchtar Mappatoba @andimuchtarmappatoba selaku Wakil Ketua Bapemperda. Adapun pihak dari Kanwil Hukum dan HAM dihadiri langsung oleh Liberti Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah didampingi Indah Rahayuningsih selaku Kepala Divisi Administrasi dan Jaya Saputra selaku Kepala Divisi Keimigrasian beserta beberapa pejabat Struktural lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Di awal pertemuan, A. Ina Kartika Sari memberikan apresiasi atas hadirnya Kepala Kanwil beserta jajaran di DPRD Sulsel, tentunya ini bisa memberikan dampak yang positif bagi DPRD dan instansi vertikal yang dalam hal ini Kanwil Hukum dan HAM khususnya di dalam tahapan harmonisasi rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tambah Ina. Dan tentunya kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapemperda yang telah menjadwalkan kegiatan Silaturahmi ini.
Liberti Sitinjak di dalam paparannya memberikan atensi dan rasa terima kasih kepada Bapemperda DPRD Sulsel yang telah menginisiasi kegiatan Silaturahmi ini sehingga bisa dilaksanakan. Tentunya kami menyambut baik segala bentuk kerja sama sehingga ada sinergitas yang lebih padu antara DPRD dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya yaitu harmonisasi rancangan perda khususnya ranperda inisiatif DPRD. Kami siap mensupport pemerintah daerah di dalam pembahasan rancangan perda yang ada, tambahnya.
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan